Inilah Jadwal Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur tentang tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Hal ini merupakan langkah penting dalam persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024 mendatang.
Keputusan terkait pelaksanaan Pilkada serentak ini telah ditandatangani oleh Ketua KPU Pusat, Hasyim Asy'ari. Dengan terbitnya payung hukum ini, Ketua KPU Kabupaten Bengkalis, Elmiawati Safarina, menyatakan bahwa pelaksanaan Pilkada serentak telah mendapatkan dasar hukum yang kuat. Hal ini menunjukkan komitmen KPU dalam menjalankan proses demokrasi secara transparan dan teratur.
KPU Bengkalis juga telah menerima salinan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 terkait tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Informasi ini disampaikan oleh Elmiawati Safarina melalui grup WhatsApp pada malam sebelumnya, menunjukkan upaya KPU dalam memberikan informasi yang jelas dan tepat waktu kepada seluruh pihak terkait.
Secara tegas Ketua KPU Bengkalis ini menyebutkan, pada dasarnya sebagai penyelenggara Pemilu dan pemilihan di daerah tentu harus siap kapan saja Pilkada tersebut harus dilaksanakan.
Lebih lanjut dijelaskannya, sesuai PKPU tersebut tahapan Pilkada serentak dimulai 26 Januari 2024 berupa perencanaan program dan anggaran.
Dilanjutkan penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan, 18 November 2024.
Pembentukan PPK, PPS dan KPPS diagendakan 17 April s.d. 5 November 2024. Sedangkan pembentukan panitia pengawas kecamatan, pengawas lapangan dan pengawas tempat pemungutan suara ditentukan oleh Bawaslu.
Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan 27 Februari s.d. 16 November 2024.
Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih 24 April s.d 31 Mei 2024.
Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilihan diagendakan 31 Mei s.d. 23 September 2024.
Tahapan penyelenggaraan diawali dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan 5 Mei s.d. 19 Agustus 2024.
Pengumuman pendaftaran pasangan calon 24 s.d. 26 Agustus 2024,
Pendaftaran pasangan calon 27 s.d. 29 Agustus 2024,
Penelitian persyaratan calon 27 Agustus s.d. 21 September 2024.
Penetapan pasangan calon 22 September 2024. Pelaksanaan kampanye